Kamis, 21 November 2024

Transmigrasi

Standar Pelayanan Pendaftaran Calon Transmigrasi Mandiri

  1. 1. Warga Negara Indonesia
  2. 2. Sudah berkeluarga
  3. 3. Berbadan sehat
  4. 4. Umur Maksimal 50 Tahun
  5. 5. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga
  6. 6. Fotocopy Surat Nikah
  7. 7. Pas foto Suami Istri Ukuran 3x4 6 Lembar

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. 1. Calon pendaftar datang sendiri ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
  2. 2. Membawa persyaratan yang telah ditentukan
  3. 3. Mengisi formulir pendaftaran calon transmigran
  4. 4. Peminat mendaftarkan diri pada Bidang Transmigrasi
  5. 5. Perintah kepada Seksi Penyiapan untuk Interview
  6. 6. Konsultasi kapada Kepala Dinas
  7. 7. Pendataan dan Pendaftaran sebagai calon transmigran
Waktu Penyelesaian
Calon pendaftar datang sendiri ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Membawa persyaratan yang telah ditentukan
Mengisi formulir pendaftaran calon transmigran
Peminat mendaftarkan diri pada Bidang Transmigrasi
Perintah kepada Seksi Penyiapan untuk Interview
Konsultasi kapada Kepala Dinas
Pendataan dan Pendaftaran sebagai calon transmigran

Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan
Pendaftaran Calon Transmigrasi Mandiri

Pengaduan Pelayanan
1. Tatap Muka Langsung

2. Kotan Saran

3. Email : ttrans@manggaraibaratkab.go.id

4. Telpon 081338630837